Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan berdasarkan refleksi yang berbasis data secara transparan dan akuntabel

  • mengelola anggaran satuan pendidikan dan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan.
  • merencanakan anggaran satuan pendidikan yang disusun bersama dengan komite satuan pendidikan atau pihak terkait.
  • menunjukkan sumber pendanaan berserta alokasi pemanfaatannya.
  • mengelola anggaran yang dilaporkan secara berkala kepada pemangku kepentingan.

Di SD Negeri 065 Bala, kepala sekolah memastikan pengelolaan anggaran dilakukan dengan teliti dan berbasis refleksi serta data. Anggaran disusun sesuai Rencana Kegiatan Tahunan (RKT) yang telah disepakati, dengan fokus utama pada peningkatan kualitas pembelajaran dan pengembangan profesional yang berkelanjutan. Prinsip transparansi dan akuntabilitas dijunjung tinggi, dengan setiap penggunaan anggaran dilaporkan secara rinci dan sesuai ketentuan. Pendidik dilibatkan dalam perencanaan dan pengawasan anggaran untuk memastikan keputusan didasarkan pada kebutuhan nyata dan bukti relevan. Pengelolaan yang transparan ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan warga sekolah tetapi juga memastikan sumber daya digunakan secara efektif untuk mencapai visi sekolah. Bukti keberhasilan ini terlihat dari laporan keuangan rutin dan evaluasi yang menunjukkan peningkatan kualitas layanan pendidikan.